SAMARINDA – Ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang hingga saat ini belum terselesaikan dan tidak bisa lanjut ketahap berikutnya. Karena, tidak terbitnya dokumen fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Maka itu kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji, permohonan memperpanjang masa kerja komisi-komisi atau pansus yang bertugas membahas Ranperda dimaksud sudah sepantasnya diterima dan disetujui.
“Kita melihat pengalaman Ranperda RTRW kemarin, dimana yang kita harapkan satu bulan selesai ternyata fasilitasi Kemendagri lebih dari 3 bulan,” kata Politikus Gerindra ini usai memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Menurut pria kelahiran Semarang itu, belum terbitnya dokumen fasilitasi dari Kemendagri ini menjadi beban tersendiri bagi DPRD Kaltim terhadap penyelesaian beberapa Ranperda.
“Tapi kita selalu mengingatkan pansus ataupun komisi apabila sebelum 1 bulan sudah selesai dari Kemendagri, maka Ranperda harus segera diselesaikan dan diparipurnakan untuk menjadi perda atau disahkan pencabutannya,” jelasnya, Rabu (1/3/2023).
Harapannya, fasilitasi Kemendagri bisa selesai dalam jangka waktu satu atau dua bulan kedepan. Jangan sampai terlalu berlarut-larut. Sebab, Ranperda ini sudah cukup lama prosesnya. Namun, hingga saat ini belum diparipurnakan hanya karena menunggu Kemendagri.
Disinggung terkait reklamasi air baku yang kewenangannya sudah berpindah tahun 2020 lalu. Ir Seno Aji menjelaskan bahwa turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu adalah alasan pihaknya meminta pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
“Sebenarnya itu sangat penting bagi daerah, tapi karena ada undang-undang diatasnya maka secara otomatis perda tersebut gugur dan harus segera dicabut,” terangnya.
Makanya, Komisi III DPRD Provinsi Kaltim bertugas untuk mendalami lebih jauh lagi undang-undang itu disamping menunggu putusan dari Kemendagri. Pihaknya sedang mencari celah apakah bisa membentuk perda lain dan mirip-mirip dengan pengawasan lingkungan di Kaltim.
“Karena memang perda ini harus dicabut, namun disisi lain harus ada juga yang mengawasi pertambangan di Bumi Kaltim. Tapi kami tetap sepakat untuk mencabut perda itu dulu. Nanti kalau memungkinkan akan dibentuk pansus baru untuk perda baru sesuai kewenangan Provinsi Kaltim,” bebernya.
Adapun empat Ranperda yang masih berproses dari tahun 2022 hingga 2023 antara lain Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.(Nng/Lyd)