“Barang atau Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah Daerah, selain mempunyai potensi guna menunjang Pendapatan Asli Daerah juga merupakan salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mengelola Pemerintahannya,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sudah melaksanakan beberapa kegiatan tindak lanjut dari temuan BPK diantaranya melakukan penghapusan barang rusak berat sebesar 2.109 Unit barang dengan nilai 1.998.468.582, selain itu Barang Milik Aceh yang hilang berupa Sepeda Motor sudah diajukan surat ke Majelis TGR (Tindak Ganti Rugi) sebanyak 2 unit dengan nilai 26.493.582. Sedangkan barang hibah ke Kab/Kota sebanyak 7.705 unit dengan nilai 63.009.621.394 juga sudah ditindak lanjuti.
“Dalam kegiatan ini peserta juga diharapkan memahami prosedur pengadministrasi Pengelolaan Barang Milik Aceh, maka harapannya semua aset daerah dapat terkelola dengan baik agar dapat berdayaguna dan berhasil guna,” papar Azan.
.



.
.




