banner 728x250.

Dedy Dukung Kenaikan UMK di Kabupaten Berau

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.102 kali

 

TANJUNG REDEB – Kini Kabupaten Berau mengalami kelonjakan terhadap kebutuhan pokok dan hal tersebut berkelanjutan, perlu diketahui bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Berau sekitar Rp 3.675.887 yang mana tidak sesuai dengan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat Kabupaten Berau.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendukung penuh terjadinya kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau.

Untuk diketahui, saat ini Dewan Pengupahan Kaltim juga sudah menyepakati kenaikan UMP Kaltim sebesar 4,34 persen. Untuk diketahui, UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396, dengan kenaikan 4,34 persen pada tahun depan, menjadi Rp 3.340.464.

“Harus naik dong. Karena kebutuhan pokok yang harganya semakin mahal, tentu sudah tidak sesuai dengan UMK Berau 2023, yang hanya Rp 3,6 juta,” katanya, Selasa (21/11/2023).

Dedy menilai, perlu adanya kenaikan UMK yang diharapkan dapat menjadi atensi dewan pengupahan dan pemerintah daerah. Jika tahun 2023 UMK Berau hanya Rp 3,675 juta, paling tidak tahun 2024 mendatang, naik menjadi Rp 4 juta keatas.

Politisi Partai Nasdem terebut menyebut, cukup membantu ekonomi para buruh ditengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang semakin mahal.

“Harapan saya, kenaikan UMK Berau bisa mencapai Rp 4,6 juta. Mengingat, semakin mahalnya kebutuhn pokok atau sembako saat ini,” terangnya.

Apalagi, dirinya juga sudah menerima beberapa keinginan dari sejumlah buruh ataupun para pekerja, agar UMK Berau mengalami kenaikan yang layak di tahun 2024 mendatang.

“Sudah ada perorangan yang menyampaikan itu. Dan kenaikan UMK yang layak, kami dari DPRD Berau sangat mendukung. Sekali lagi, alasannya karena kebutuhan pokok yang semakin mahal,” pungkasnya. (yus/adv).