Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.
“Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” jelasnya.
Bahwa KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.
Pertama adalah regulasi yang jelas.
Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.
Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.
Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.
“Untuk diketahui, saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula”.
.
.
.




