Selanjutnya, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah, penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program Pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa, penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Muh Rivai Nur mengatakan untuk mencapai tujuan Stranas PK, Inspektorat Bantaeng akan menguatkan komitmen di semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi.
“Kita akan kuatkan komitmen semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi,” kata dia.
(Taufik Akbar)
.



.
.




