Adapun aksi ke-15 Stranas PK itu yakni, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta, pengendalian ekspor impor, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa, perbaikan rata kelola di kawasan pelabuhan.
Kemudian, percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha; penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa, peningkatan efektifitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di sub-sektor mineral dan batubara (Minerba), penataan aset pusat.
.



.
.




