Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh 11 perwakilan perusahaan farmasi besar di Indonesia, BNN RI menghadirkan narasumber dari berbagai institusi terkait yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G) seperti, POLRI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta dari pelaku usaha farmasi seperti Kimia Farma.
dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes.,
Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes Kementerian Kesehatan RI, dalam paparannya tentang Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor di Indonesia, telah ditetapkan berbagai aturan yang harus ditaati oleh industri farmasi, PBF, dan IF Pemerintah, salah satunya adalah kewajiban membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan produksi dan penyaluran produk jadi narkotika, psikotropika, dan prekursor untuk industri farmasi serta laporan pemasukan dan penyaluran narkotika, psikotropika, dan prekursor obat jadi untuk perusahaan besar farmasi.
Sementara itu, Imam Fathorrahman, Direktur Pemasaran dan Komersial PT Kimia Farma Tbk, mengatakan bahwa sebagai pelaku usaha industri farmasi telah melakukan perannya sebagai produsen dan distributor obat golongan narkotika sesuai dengan aturan yang berlaku, namun Ia mengakui adanya beberapa issue yang harus diwaspadai dalam pengelolaan obat golongan narkotika dimulai dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergitas instansi/lembaga terkait dengan stakeholder dapat memperkuat aksi dan kerja sama secara nasional dalam melawan Narkoba khususnya melalui pengawasan distribusi dan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G), sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G). (DND)
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*
.
.
.




