banner 728x250.
News  

Bertepatan HBA ke- 62, Kejati Babel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit

IMG-20220722-WA0033
IMG-20220722-WA0032
IMG-20220722-WA0032
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 963 kali

PANGKALPINANG – Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang jatuh pada Jumat (22/7/2022), Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LP selaku Konsultan Perencana Kegiatan yang diduga merugikan negara mencapai Rp5 miliar.

Kepala Kejati Babel, Dari Tri Sadono melalui Asisten Intelijen Johnny William Pardede mengungkapkan bahwa DS dan LP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Saat ini, kedua tersangka yang kita tetapkan pada hari ini masih belum ditahan. Kan ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asintel yang didampingi Kasi Penkum Basuki Raharjo saat ditemui Global-Satu.com, disela-sela peringatan HBA ke- 62 di Kejati Babel, Jumat siang.

Tak hanya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kemenag Babel, lanjut Johnny William Pardede, pihaknya juga kini tengah menindaklanjuti pengumpulan data dan bahan keterangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi, untuk kasusnya sekarang ini sudah lanjut ke tahap penyidikan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” pungkasnya. (Bmg)