banner 728x250.

Belum Ada Pola yang Disepakati Atas Ganti Rugi Lahan di Desa Kerayaan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 366.496 kali

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan tindakan lanjutan terhadap permasalahan ganti rugi lahan yang dialami Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang Kutai Timur dan PT Wira Inova Nusantara.

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim pada Selasa (6/3/2023) kepada perusahaan dan kelompok tani, maka telah disepakati dua minggu kedepan akan ada pertemuan lanjutan di Desa Kerayaan, Sangkulirang, Kutai Timur.

Dibenarkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Agiel Suwarno, dua minggu lagi akan ada pertemuan lanjutan. “Kesepakatannya di Sangkulirang, karena lokasinya itu ada di Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang,” ungkapnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Sebelumnya kata Agiel Suwarno, kelompok tani ini sudah melakukan negoisasi dengan pihak perusahaan mengenai lahan milik warga Desa Karayaan yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Akan tetapi, tidak ada titik temu selama beberapa kali pertemuan itu.

“Akhirnya mereka membawanya ke DPRD. Nah pertemuan di DPRD ini sudah tiga kali kalau nggak salah. Kita ingin memastikan apakah perusahaan ini punya niat baik, ternyata ada. Tadi disepakati tidak dalam bentuk ganti rugi, tapi dengan pola lain,” jelasnya.

Nantinya selama dua minggu ini, pola ganti rugi akan ditentukan keduanya. Entah akan dibayar tanahnya atau dengan alternatif lain dalam penyelesaiannya. “Kalau kita di DPRD ini setuju dan sepakat saja agar cepat clear. Harapannya, warga mendapat hak-haknya sesegera mungkin,” terangnya.

Pasalnya, ia melihat bahwa di Desa Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakat terkepung dengan perkebunan sawit. Namun, terkadang mereka tidak mendapatkan haknya. “Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan masalah ini, masyarakat harus mendapat ganti rugi kalau lahannya itu dipakai perusahaan,” paparnya.

Pada intinya, masyarakat di daerah tersebut merasa dirugikan dengan adanya keberadaan perusahaan. Bukannya bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan, namun sebaliknya masyarakat malah merasa dirugikan. Lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, sekarang nggak bisa dipakai berkebun lagi.

“Makanya, DPRD akan mengawal terus. Tadi ada penugasan, saya dan pak Udin akan mengawal permasalahan ini. Kita pastikan. Kami tidak dalam ikut campur tapi memastikan bahwa kesepakatan yang diambil dalam dua minggu ini betul-betul dijalankan,” tuturnya.

“Pokoknya, dua minggu itu sudah harus ada titik temu. Entah mau diselesaikan dengan cara apa, mungkin dengan ganti rugi lahan atau ada pola lain penyelesaiannya. Ini yang kita tunggu. Mudah-mudahan perusahaan ada itikad baik dan permasalahan ini menemukan titik temu,” sambungnya.

Disinggung terkait legalitas lahan tersebut, ia membeberkan bahwa sebenarnya keberadaan lahan ini sudah diakui pemerintah desa dan kecamatan.

“Namun saat itu, datanglah pengusaha dan masuk ke lahan mereka. Kalau masyarakat disana audah menganggap mereka memiliki legalitas dari pemerintah desa dan kecamatan terhadap lahan yang digunakan oleh perusahaan,” tegasnya.(Nng/lyd)