banner 728x250.

DPRD Berau Soroti Dugaan Penyewaan Ilegal Aset Pemkab di Jalan AKB Sanipah I

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.073 kali

BERAU,Global-satu.com – Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan niaga Jalan AKB Sanipah I. Aset tersebut diduga disewakan ulang secara ilegal, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data menunjukkan, lapak di kawasan itu seharusnya disewakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dengan tarif resmi Rp250 ribu–Rp600 ribu per bulan. Namun, ketika disewakan kembali oleh pihak lain, biaya bisa melonjak hingga Rp25–30 juta per tahun.

“Lapak tidak boleh membayar sewa berbeda dari tarif resmi. OPD terkait harus segera mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.

Rudi menilai selisih tarif yang besar menandakan potensi kebocoran PAD dan praktik monopoli. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan ulang serta penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset yang menjadi objek retribusi.

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, setiap objek retribusi harus sesuai tarif resmi Perda. Ia juga mendorong penataan kios dan lapak pemerintah, memastikan pelaku UMKM membayar retribusi dengan benar, serta membuka opsi lelang atau pemanfaatan lain untuk aset yang sulit dikelola, agar tidak disalahgunakan oknum tertentu.

Indra/adv