BERAU, Global-satu.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Syaβdiyah, yang akrab disapa Syarifatul, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 Tahun 2025 di Kabupaten Berau yang digelar pada Minggu (07/12/2025) di Jl. Dr. Murjani II Gg. Murni V, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Yayah Haeriah dan Ipun Ismawan, serta dipandu oleh moderator Hermansyah. Sosper kali ini membahas secara menyeluruh Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Syarifatul menjelaskan bahwa Perda ini menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat pondasi keluarga. Ia menekankan bahwa ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis yang menggambarkan keuletan, ketangguhan, serta kemampuan keluarga dalam aspek fisik, psikis, ekonomi dan spiritual.
βPerda ini memberikan arah bagaimana membangun keluarga yang kuat, mandiri dan harmonis. Jika keluarga kuat, masyarakat ikut kuat,β terang Syarifatul.

Narasumber pertama, Yayah Haeriah, memaparkan secara rinci mengenai hak-hak keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Ia menjelaskan bahwa setiap keluarga berhak mendapatkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan ruang hidup yang layak.
βPerda ini juga melindungi keluarga untuk mempertahankan nilai adat, memperoleh informasi, serta mengembangkan kemampuan diri dan sosial,β jelas Yayah.
Sementara narasumber kedua, Ipun Ismawan, menekankan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perwalian anak, koordinasi, hingga penanganan kondisi khusus. Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan HAM, nilai saling menghargai, dan inklusivitas.
βKetahanan keluarga harus dilihat sebagai sistem. Ada peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga itu sendiri,β ujar Ipun.
Para narasumber juga mengulas kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga, seperti penguatan fungsi keluarga, pemberdayaan keluarga rentan, peningkatan kualitas anak, remaja hingga lansia, serta program pengurangan kemiskinan keluarga prasejahtera.
Menutup kegiatan, Syarifatul kembali menegaskan pentingnya pemahaman Perda Nomor 2 Tahun 2022 sebagai fondasi dalam membangun lingkungan sosial yang lebih baik.
βKetahanan keluarga menentukan kemajuan daerah. Karena itu perda ini harus dipahami bersama dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,β tandasnya.
Indra/Adv
.
.
.




