banner 728x250.

DPRD Berau Gelar RDP Bersama Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral, Bahas Legalitas Galian C

banner 728x250. banner 728x250.
📝 Adapun fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah kelancaran proses perizinan galian C, yang hingga kini terhambat regulasi dan prosedur birokrasi. Rudi menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang dikeluhkan pekerja bermuara pada izin yang belum rampung.
Dilihat: 1.230 kali

BERAU, Global-satu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membahas tuntas persoalan legalitas usaha galian C yang menjadi momok bagi ribuan pekerja lokal.

RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD, Rudi P. Mangunsong. Hadir dalam rapat Asisten II Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari DPMPTSP, Bapenda, DLHK, DPUPR, dan para pengurus asosiasi pekerja pasir dan koral Berau.

Adapun fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah kelancaran proses perizinan galian C, yang hingga kini terhambat regulasi dan prosedur birokrasi. Rudi menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang dikeluhkan pekerja bermuara pada izin yang belum rampung.

“Semua persoalan ini kembali ke soal perizinan. DPRD akan terus bersama para pekerja pasir hingga ada titik terang sesuai harapan mereka.” ucap Rudi.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Komisi II berkomitmen mengawal proses perizinan agar mendapatkan legalitas penuh-lingkup pemberian izin, pengawasan lingkungan hingga pajak, semua dikoordinasikan dengan OPD terkait.

Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral, Fery Hayadi, memastikan pihaknya berharap akses perizinan galian C kembali dibuka agar aktivitas usaha dapat berjalan normal. Mereka juga meminta kemudahan pengurusan dokumen ketika bertemu Bupati pada awal Juni silam.

“Kami ini capek, sudah bertahun-tahun kami mengurus izinnya, dipimpong sana sini. Kami berharap kami dibantu mengurus izinnya ini atau Perusda bisa mengambil alih.” kata Fery Hayadi yang disapa akrab Fery Bahagia.

Pihaknya berharap, legalisasi selain menjadi jalan keluar bagi kesulitan ekonomi pekerja, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau melalui perolehan retribusi maupun pajak dari usaha galian C.

Polemik perizinan pasir dan koral ini sejatinya bukan baru. Sejak Mei 2025, ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, telah mengingatkan bahwa kelangkaan pasir dan koral akibat penghentian aktivitas galian C berdampak signifikan terhadap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau

Hal ini juga disebutnya, memicu serangkaian pertemuan Forkopimda akhir Mei lalu untuk mencari penyelesaian.

“Yang diharapkan RDP ini menjadi pemantik legalisasi pasir & koral lokal secara tertib dan memberi kehidupan kembali bagi sektor pertambangan rakyat di Berau,” tandas Dedet.

 

Indra/Rdk/Adv