SAMARINDA – Persoalan ganti rugi lahan seluas 5,6 hektare yang melibatkan dan berdampak pada 31 orang warga masih berlanjut. Atas dasar itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Senin (6/3/2023).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu ini terselenggara di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Dengan pembahasannya, terkait ganti rugi pembayaran tanah warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II.
Dikatakan Baharuddin Demmu, komisi I masih akan memanggil pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Tujuannya, untuk mendengarkan semua permasalahan dari sisi yang berbeda. Nantinya, pemerintah provinsi maupun kota juga diharapkan dapat mendengar cerita masyarakat dan menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan.
“Kalau DPRD ini kan seperti jalan tengah yang berusaha untuk mencarikan titik temunya,” ungkapnya usai memimpin RDP yang menghadirkan perwakilan dan kuasa hukum masyarakat pemilik lahan bersangkutan.
Oleh karenanya, tindaklanjut yang akan diambil berikutnya oleh DPRD Provinsi Kaltim yaitu dengan melaksanakan dan menjadwalkan RDP kembali. “Insyaallah setelah paripurna hari Senin nanti, kita akan mengadakan kembali RDP,” bebernya.
Akan tetapi, RDP yang dilakukan nantinya akan mengundang pihak dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, Dinas PUPR, BPN termasuk ketua RT, lurah dan warga masyarakat yang terlibat.
“Kita minta semuanya hadir. Pada intinya, saya hanya ingin singkat. Jika tidak ada sengketa dan lahan memang terverifikasi milik warga, maka wajib hukumnya agar pemerintah kota ataupun provinsi memberikan hak warga,” tegasnya.
“Kalau itu jalan provinsi ya berarti pak gubernur yang akan memberikan hak warga. Tapi jika ternyata itu terbukti jalan milik kota, berarti wali kota yang harus memberikan hak warganya,” lanjutnya, menambahkan.
Ditempat yang sama, kuasa hukum warga Abdul Rohim, turut berterima kasih pada DPRD Kaltim yang mau melakukan RDP ini. Ia merasa, tindakan ini sudah sepatutnya dilakukan anggota dewan selayaknya representatif dari warga yang terdampak.
Tentunya, ia selaku kuasa hukum berharap agar keinginan warga ini dapat terpenuhi. Sebab, mereka yang terlibat ini hanya memiliki satu permintaan saja, yaitu agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan milik warga.
Selain permintaan itu dipenuhi, tidak ada permasalahan lagi antara warga dan pemerintah. Maka jika permintaan dapat terealisasi, permasalahan sosial yang terjadi akan berjalan normal seperti biasa.
“Maksudnya, tidak akan ada penutupan akses jalan di daerah Ringroad I atau II. Intinya tidak ada permasalahan apapun itu jika pemerintah membayar ganti rugi. Jadi hari ini, kita berharap pemerintah provinsi bisa membayar hak-hak warga,” harapnya.
Ia mengingatkan, jika pemerintah tidak mau membayar ganti rugi maka warga bersikeras akan memperjuangkan hak-hak daripada lahan tersebut. Salah satunya, dengan cara menguasai objek daripada lahan dimaksud.
“Sebab, baik secara yuridis, legalitas, fisik ataupun penguasaan itu sepenuhnya dikuasai oleh warga,” tegasnya.(Nng/Lyd)