KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap kasus pembacokan dari aksi tawuran antar pelajar di jalan kasuari Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang mengakibatkan RMA (16) tewas dalam aksi tawuran tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.H, M.S.I, didampingi Plh Kasat Reskrim Kompol Sutirto, S.H, M.H. mejelaskan pada awak media saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).
“Dari keterangan saksi – saksi dengan inisial RH, YD, MEFS, PDF, BN, AW alias D dan AA, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi antara kelompok pelajar Warte dan RMVZ dan terdapat gabungan yang lain yaitu, Anoel, Rupis dan Golay,” ujar Wakapolres.
Kemudian, lanjut Wakapolres, pada Senin 26 September 2022, sekira pukul 23.00 Wib, dari keterangan AW alias D, salah satu dari anggota geng Warte mendatangi kelompok RMVZ yang sudah disepakati bertemu di jalan kasuari Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Bertepatan pada saat iring- iringan dari kedua kelompok yaitu RMVZ berpapasan dengan kelompok Warte, salah satu kelompok Warte menabrak sepeda motor yang digunakan HD bersama dengan AA,” ungkap Wakapolres.
Dijelaskan, dari kelompok RMVZ, pada saat HD akan membangunkan sepeda motornya, tiba- tiba salah satu kelompok Warte mengacungkan celurit sehingga HD kabur melarikan diri, dan melihat sepeda motornya dibawa oleh kelompok Warte yang Belakangan diketahui bernama RA yang saat ini (DPO) dan pelaku lainnya yakni AS (15 ), S (14), RP (17), AR juga (DPO) .
Dari kelompok Warte, diketahui bernama AS dan S turun dari sepeda motor yang ditumpangi dan berlari membacok MRA, kemudian selanjutnya YD bersama RH dan MRA melarikan diri, namun MRA mengeluh kesakitan kepada RH akibat luka dibagian dada, lalu mereka bertukar posisi MRA ditengah, diapit oleh dua temannya. Saat itu korban MRA kemudian dilarikan ke rumah sakit Mitra Keluarga untuk penanganan medis.
“Sesampainya di Rumah Sakit korban diketahui sudah meninggal dunia dengan Barang Bukti ( BB) yakni 2 Bilah celurit, 1 set pakaian milik korban. 1 unit motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol B 4054 KSW.
“Terhadap diduga pelaku AS dan S, patut diduga melakukan perbuatan pidana. Setiap orang yang melakukan Kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 c, dan atau dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KU.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku RP dan AR diduga melakukan perbuatan Pemerasan atau Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan atau 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun,” tutup Wakapolres ( Fathir )