PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan sebanyak 34.680 bidang tanah bakal mendapat sertifikat pada 2022 ini.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor ATR Babel, Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (26 /9/2022).
“PTSL pada tahun (2022) ini, target sertifikat kita itu 34.680 dan progres hari ini (Senin) sudah 40,17 persen,” ujarnya.
Ia menyebut, program PTSL hingga September 2022 ini baru mencapai 40 persen lebih dari jumlah yang ditargetkan.
“Masih 40 karena pertama ada perbaikan internal memang di sistem kita, komputerisasi kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Intinya, ingin membuat proses itu lebih correct atau akurat, supaya hasilnya lebih pasti,” kata Oloan Sitorus.
Namun sayangnya, masih kata Kakanwil BPN Babel, program sertifikat kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah saat ini dikenal dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dulu namanya Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) kurang minat masyarakat untuk mengikuti PTSL.
“Mengapa?, karena persepsi yang keliru bahwa kalau kita mengikuti PTSL itu biayanya banyak, padahal biaya itu dari kita gratis. PTSL itu dalam rangka mempercepat pensertifikatan tanah,” jelasnya.
Hanya saja, Oloan menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam PTSL di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Yang hitungannya itu lima persen dari nilai terkena pajak, nilai tidak terkena pajaknya 60 Juta. Jadi, kalau nilai tanahnya 100 juga, maka dia wajib bayar BPHTB lima persen kali 40 Juta ya karena 60 Juta tidak kena pajak berarti lima persen dari 10 Juta itu 2 Juta. Nah itu yang diberatkan oleh masyarakat,” urainya.
Kendati demikian, pihaknya bakal meringankan beban masyarakat dalam proses PTSL, bahkan yang dibebaskan.
“Tadi, pesan pak Menteri kalau bisa seluruh pak Bupati membebaskan BPHTB. Kita harus mendukung percepatan ini,” tukas Oloan. (Bmg)
.
.
.




