JAKARTA – Akhirnya anggaran Kejaksaan RI tahun 2023 naik, setelah Komisi lll DPR Rl menyetujuinya. Kejaksaan RI memperoleh Pagu Anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 10.896.601.962.000. Hal ini mengalami kenaikan anggaran Rp 1.264.522.370.000 jika dibandingkan dengan Pagu Indikatif tahun anggaran 2023 sebesar Rp 9.632.179.592.000.
Menurut Wakil Jaksa Agung Sunarta, pagu Anggaran tersebut kemudian dialokasikan kepada dua program Kejaksaan, yakni Program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 626.702.368.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp 10.269.899.594.000.
“Rancangan alokasi Rp 10 triliun tersebut kemudian akan dibagi ke sejumlah Deputi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di daerah. Agar Pagu Anggaran yang disetujui Menteri Keuangan itu pun dianggap tidak cukup,” ujar Sunarta kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (6/9/2022).
Selain untuk dua program tersebut ungkap Sunarta, Pagu Anggaran Rp 10 Triliun itu juga dialokasikan untuk program prioritas sebesar Rp 207.181.402.000.
“Bahwa hasil penyusunan Pagu Anggaran: Pagu Anggaran tersebut belum cukup untuk memenuhi sebagian kebutuhan prioritas dan mendesak rencana belanja Kejaksaan RI tahun 2023 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 4 triliun,” pungkasnya. (Amris)
.
.
.




