Dilihat: 967 kali
Dalam UU No. 16 tahun 2012 disebutkan, industri pertahanan meliputi industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) serta industri bahan baku.
Semua kelompok industri pertahanan itu berpotensi bahkan harus menjadi bagian dari GSC agar dapat survive dan terus berkembang. Karenanya, dibutuhkan perluasan pasar produk dan jasa industri pertahanan dengan menjadi bagian dari GSC.
Demikian disampaikan oleh Eris Herryanto selaku Ketua Forum Komunikasi Industri Pertahanan (FORKOMINHAN) atau Indonesia Defense Industry Forum (IDIF).
.
.
.




