banner 728x250.

20 Ribu Pekerja Rentan di Berau Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerja

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 838 kali

TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Bupati Berau, Sri Juniarsih, secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Berau. Program tersebut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ditujukan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang selama ini belum pernah mendapatkan perlindungan.

Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah kelompok pekerja informal yang sering kali tidak memiliki standar operasional yang jelas dan memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Oleh karena itu, guna mengantisipasi risiko kerja yang mungkin terjadi, Pemerintah Kabupaten Berau memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dengan adanya program ini, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan yang sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Bupati Sri Juniarsih di Gedung Balai Mufakat, Rabu (18/9/2024).

Saat ini, terdapat 20.345 pekerja rentan di Kabupaten Berau yang menjadi sasaran program tersebut. Dari jumlah tersebut, sudah ada 27 ahli waris pekerja yang menerima manfaat santunan dengan total mencapai Rp1,134 miliar. Manfaat yang diterima pekerja rentan sangat signifikan, termasuk biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta per orang, serta beasiswa anak pekerja sampai ke perguruan tinggi dengan total minimal Rp174 juta.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan penyedia kerja, terutama di sektor-sektor yang memiliki risiko pekerjaan tinggi.

Sri Juniarsih juga mengimbau para pimpinan perusahaan untuk turut serta memperhatikan pekerja rentan dan berpartisipasi dalam program ini, salah satunya melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi pekerja rentan.

“Ini adalah hak bagi setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Sri Juniarsih juga menyinggung tentang program sosial lainnya yang sudah dijalankan pemerintah daerah, di antaranya bantuan langsung tunai sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun untuk keluarga kurang mampu, serta santunan kematian sebesar Rp4 juta, yang sebelumnya hanya Rp2 juta.

Dengan program-program tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya para pekerja rentan dan keluarga kurang mampu, demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh wilayah Berau.

Nada/Rdk/Adv